Tak Nonaktifkan Ahok, Tjahjo Kumolo Dinilai Salah Tafsir UU Pemda

Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pakar hukum tata negara Refly Harun yang kompak menyebut terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tidak perlu diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta menuai kritik dari sejumlah pihak.
Ketua Bidang Ideologi dan Hak Azasi Manusia Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Jajang Purqon mengatakan, Tjahjo sebagai menteri dalam negeri tidak etis menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo harusnya melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan malah seperti menafsirkan undang-undang dimaksud," kata Jajang, Senin (13/2/2017).
Menurut Jajang, bila Tjahjo berminat menafsirkan undang-undang, dirinya menyarankan politikus PDIP itu untuk mendaftar sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. "Karena yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi. Kebetulan jabatan hakim konstitusi sedang ada yang lowong," ujarnya.
Jajang menyesalkan pernyataan pejabat dimaksud karena tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak membuat gaduh dan bekerja profesional. "Pak Presiden Jokowi punya slogan kerja, kerja, kerja. Bukan komen, komen, komen. Harusnya semua bekerja untuk kemajuan bangsa dan negara," tandasnya.
Jajang mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan Ahok sendiri dalam kasus dugaan penodaan agama didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun. "Jadi sudah sangat jelas apalagi yang perlu ditafsirkan. Jadi tidak perlu lagi ditafsir-tafsirkan tapi langsung dilaksanakan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment