
Solo - Sebanyak 13 pemuda asal Solo dan Karanganyar ditahan di Mapolres Surakarta atas kasus penganiayaan dan perusakan tempat umum. Dari 13 tersangka, 6 di antaranya masih di bawah umur. Mereka diketahui adalah anggota geng di Solo.
Menurut Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, peristiwa terjadi pada Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, rombongan dengan 50-an sepeda motor berkonvoi keliling Kota Solo. Rute yang dilalui antara lain Manahan, Jl Slamet Riyadi, Jl Jenderal Sudirman dan Jl Urip Sumoharjo.
Ketika melewati sebuah tempat karaoke di Jl Urip Sumoharjo, mereka merasa dilempar puntung rokok. "Mereka berbalik dan merusak tempat karaoke. Hanya ada korban material," kata Kapolres, Kamis (16/3/2017).
Setelah melanjutkan konvoi, mereka kembali berulah saat berada di kawasan Bibis, Banjarsari, Solo. "Di tengah jalan, mereka menjumpai dua orang naik motor dan dilakukan pengeroyokan kepada dua orang tersebut. Mereka tidak saling kenal, alasannya hanya tersinggung dipotong jalannya," ujarnya.
Dua orang korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit. "Sekarang mereka sudah boleh pulang ke rumah," ungkap Ribut.
Dari kedua peristiwa, polisi menemukan barang bukti berupa batu, pecahan kaca dan fiber glass dan tiga unit sepeda motor. Selain itu polisi menyita satu jaket dan kaus bertuliskan nama geng mereka.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. "Patut kita sayangkan ada 6 orang masih di bawah umur. Nanti ada perlakuan tersendiri dalam hal penyidikan. Semoga pelaku lainnya bisa segera ditangkap," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment