
Tribunbaru.com - Setelah mantan tunangannya menolak tawaran untuk
merajut kembali hubungan yang sudah kandas, pemuda asal Medan
berinisial AE nekat menyebarkan foto bugil korban di media sosial.
Foto-foto pribadi korban mulai disebarkan pada 5 Maret 2017.
Ada tiga media sosial instagram yang dibuat khusus oleh pelaku untuk
mempermalukan korban. Melalui tiga instagram itulah, pelaku menyebarkan
foto-foto bugil korban. Mengetahui itu, korban melaporkan kasus ini ke
Polresta Banda Aceh pada 20 Maret 2017.
"AE bertunangan dengan cewek warga Banda Aceh, mereka berhubungan
layaknya bertunangan. Dalam perjalanan ada foto-foto yang menampakkan
aurat, vulgar, foto-foto itulah yang disebarkan oleh pelaku," kata Kanit
II Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Banda Aceh, Iptu
Firmansyah di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (28/4).
Hubungan pertunangan keduanya kurang harmonis. Sehingga korban
meminta putus dan tidak lagi mau berhubungan dengan AE. Pelaku tidak
menerima keputusan mantan tunangannya itu. Sehingga dia mengancam akan
menyebarkan foto-foto pribadi korban di media sosial.
Pelaku juga meminta kembali emas pertunangan mereka sebanyak 2 mayam.
Namun, mantan tunangannya itu menolak mengembalikannya pada pelaku.
"Oleh pelaku kirimkan foto-foto melalui instagram, ada tiga akun
pelaku punya bisa diakses oleh orang lain, membuat si korban malu, lalu
dilaporkan kasus ini pada Polresta Banda Aceh," ucapnya.
Polisi memancing pelaku agar mau datang ke Banda Aceh. Akhirnya AE
berhasil diringkus pada 16 April 2017 di terminal Batoh, Banda Aceh. Dia
dijerat UU ITE.
"Kita tangkap dengan teknik kita, karena alamat pelaku di Medan, lalu
kita pancing dengan informan kita dan kita tangkap di depan terminal
Batoh pukul 11.00 WIB," jelasnya.
No comments:
Post a Comment