
BaruMerdeka.com - Dua orang pelajar salah satu SMA di Kota Kupang,
Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Kepolisian Sektor Maulafa lantaran
mencuri uang kotak amal di Masjid Darul Hijrah, Kolhua, Kecamatan
Maulafa. Keduanya berinisial SAK dan PP.
Aksi mereka diketahui salah satu jemaah masjid. Mereka berdua dilaporkan oleh Ardu Muhammading yang saat itu sedang melakukan salat subuh bersama temannya Burhanudin Batik.
"Habis salat saya hendak mematikan listrik. Namun saya kaget karena lihat salah satu pintu sepetinya telah dirusak," kata Ardu, Kamis (18/5).
Merasa ada yang janggal, lalu Ardu pergi dan memeriksa seluruh isi dalam masjid dan kotak amal. Sontak Ardu kaget lantaran gembok kotak amal telah dirusak. Untuk mengetahui lebih jelas, dirinya lalu memutar ulang hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang.
"Saya periksa kotak amal yang biasa diisi jemaah dengan uang pecahan lembaran kertas, telah hilang, dan yang tersisah hanya uang logam recehan. Pas saya buka CCTV, ada dua orang pelaku yang masuk dan mencurinya," ungkapnya.
Kapolsek Maulafa, Kompol Gusti Parwata yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Polisi mengamankan dua orang pelaku, yang masih berstatus pelajar SMA.
Keduanya mengaku mencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti beras, sayur dan lainnya. Sementara sisah uang hasil curian dipakai untuk berbelanja.
"Kita sudah menginterogasi pelaku dan keduanya mengakui perbuatan mereka," jelas Kompol Gusti Parwata.
Selain menahan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 77.500 ribu. Keduanya kini mendekam di sel polsek Maulafa untuk proses selanjutnya.
Aksi mereka diketahui salah satu jemaah masjid. Mereka berdua dilaporkan oleh Ardu Muhammading yang saat itu sedang melakukan salat subuh bersama temannya Burhanudin Batik.
"Habis salat saya hendak mematikan listrik. Namun saya kaget karena lihat salah satu pintu sepetinya telah dirusak," kata Ardu, Kamis (18/5).
Merasa ada yang janggal, lalu Ardu pergi dan memeriksa seluruh isi dalam masjid dan kotak amal. Sontak Ardu kaget lantaran gembok kotak amal telah dirusak. Untuk mengetahui lebih jelas, dirinya lalu memutar ulang hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang.
"Saya periksa kotak amal yang biasa diisi jemaah dengan uang pecahan lembaran kertas, telah hilang, dan yang tersisah hanya uang logam recehan. Pas saya buka CCTV, ada dua orang pelaku yang masuk dan mencurinya," ungkapnya.
Kapolsek Maulafa, Kompol Gusti Parwata yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Polisi mengamankan dua orang pelaku, yang masih berstatus pelajar SMA.
Keduanya mengaku mencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti beras, sayur dan lainnya. Sementara sisah uang hasil curian dipakai untuk berbelanja.
"Kita sudah menginterogasi pelaku dan keduanya mengakui perbuatan mereka," jelas Kompol Gusti Parwata.
Selain menahan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 77.500 ribu. Keduanya kini mendekam di sel polsek Maulafa untuk proses selanjutnya.
Sementara itu Nanda Riski Dwi Kurniawan alias Wawan (21), warga DesaTamiajeng, RT
04 RW 03, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena
terbukti mencuri seperangkat alat elektronik seharga Rp 10.250.000.
Wawan menggondol barang curiannya dengan cara mencongkel jendela ruangan
TU Sekolah.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Wawan
ditangkap pada Rabu (17/5) malam, setelah polisi mendapat laporan dari
pihak sekolah. "Pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya, saat akan
menjual barang curianya," kata AKP Sutarto, Kamis (18/5).
Dari keterangan tersangka, pencurian itu dilakukan malam hari. Dia
menerobos masuk melalui jendela ruang tata usaha (TU). Kemudian pelaku
mencongkel pintu lemari kaca di ruangan tersebut lalu mengambil 1 unit
kamera digital merek Ben Q, 1 unit kamera merek Sony H 400, dan 1 unit
proyektor merek EPSON.
"Saat kita amankan, beberapa barang bukti sudah dijual oleh tersangka. Sekarang kita masih selidiki," jelas Sutarto.
Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Trawas
untuk pengembangan. Polisi menduga, pelaku tidak sendirian dalam
melancarkan aksinya.
"Masih kita kembangkan, apakah tersangka ini melakukan pencurian
senndiri atau ada yang membantu. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP,
ayat 1, tentang pencurian dengan pemberatan, ancamaan hukumanya tujuh
tahun penjara."
No comments:
Post a Comment