Friday, May 5, 2017

Hukuman mati 4 pemerkosa mahasiswa di bus diperkuat MA India

 
Tribunbaru.com - Mahkamah Agung India menguatkan vonis mati terhadap empat pria pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswa di Delhi. Mereka adalah Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh, hukuman tersebut sudah ditetapkan sejak pengadilan tingkat pertama pada 2013.

Dilansir BBC, Jumat (5/5), Hakim R Banumathi menolak kasasi yang mereka ajukan. Dia juga menyebut keempatnya terlibat dalam kriminal bar bar hingga menyebabkan kegemparan di masyarakat.

Kejahatan mereka ini mendorong aksi demonstrasi besar-besaran oleh ribuan warga India serta terbentuknya undang-undang anti-pemerkosaan.

Mahasiswa kesehatan berusia 23 tahun diserang di dalam bus saat sedang bersama teman lelakinya. Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai menonton film pada Desember 2012 lalu. Temannya juga ikut dipukuli.

Jyoti Singh, nama gadis korban pemerkosaan yang baru diungkap sang ibu pada 2015 lalu, tewas akibat luka-luka yang dialaminya dalam perawatan di rumah sakit 13 hari setelah kejadian.

Pakar hukum mengatakan masih bisa berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sebelum hukuman dilakukan. Sebab, keempat pelaku masih memiliki hak untuk menolak kembali putusan Mahkamah Agung. Upaya hukum terakhir mereka adalah meminta grasi dari presiden.

Sebelumnya, enam orang ditangkap atas penyerangan dan pemerkosaan terhadap Jyoti. Satu tersangka, Ram Singh, ditemukan tewas di dalam penjara pada Maret 2013 dengan cara bunuh diri.

Sementara, pelaku lainnya masih berusia 17 tahun saat kejadian telah dibebaskan pada 2015 setelah mendekam selama tiga tahun di penjara. Hukuman itu merupakan angka maksimal hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Saya ini manusia biasa. Saya bisa merasakan kengiluan korban. Maka putusan pengadilan ini harus bisa memberikan sinyal pada masyarakat, bahwa korban kekerasan keji wajib memperoleh pengadilan. Seluruh pelaku harus digantung," kata Hakim Seema Singhal saat membacakan putusanBelum diketahui kapan pelaksaanaan hukuman gantung bagi para pelaku pemerkosaan itu. Tidak disebutkan pula apakah terpidana mengajukan banding.

Sebetulnya ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus perkosaan di Haryana. Namun satu tersangka masih di bawah umur dan satu lagi bunuh diri di sel tak lama setelah dicokok polisi.

No comments:

Post a Comment