
BaruMerdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,
Ken Dwijugiastaedi mendapat penghargaan dari dunia perpajakan
internasional. Penghargaan ini didapat lantaran pencapaian program Tax
Amnesty terbaik di dunia.
"Dengan adanya Tax Amnesty yang kemarin sampai-sampai kita juara
dunia dan DJP dapat penghargaan dirjen terbaik se-Asia tapi saya tidak
mau ambil, harusnya tanggal 3 kemarin, karena apa? karena yang kerja
bukan hanya DJP, tetapi kita semua. Kalau penghargaannya ke seluruh
rakyat Indonesia saya ambil," ujar Ken di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (5/5).
Untuk itu, Ken dan jajarannya akan terus bersosialisasi agar para
Wajib Pajak (WP) semakin semangat membayar pajak. Intinya, katanya,
tidak ada Tax Amnesty pun, pembayaran pajak harus tetap dilakukan.
Dia pun mengklaim dalam dua tahun terakhir, penerimaan pajak
merupakan yang terbaik dalam 10 tahun. "Selama 10 tahun terakhir, ini
penerimaan yang terbaik dan terbesar, terutama 2 tahun terakhir ini,"
katanya.
Ken pun berterimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk
pengusaha yang telah mensukseskan program Tax Amnesty. "Nantinya ke
depan sosialisasi dan pelayanan tidak usah ke kantor, audit juga tidak
akan sembarangan. Saya berharap amnesti ini bisa sepanjang masa,"
pungkasnya.
Masyarakat yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata tidak selesai saat mendapatkan surat dari kantor pajak. Kepada para peserta tax amnesty yang mengalihkan harta tambahan ke dalam negeri maka diberlakukan status wajib lapor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang dikutip BaruMerdeka, Kamis (30/3/2017).
Peraturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Pengampunan Pajak pasal 13. Secara teknis, harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus.
Dalam 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan, maka harta tidak boleh dipindahkan ke luar negeri. Harus ada laporan secara berkala.
Untuk penyampaian, laporan harus ditandatangani oleh peserta, pribadi atau badan maupun penerima kuasa. Laporan juga mencantumkan harta tambahan dan disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa dalam bentuk formulir kertas dan salinan digital.
Laporan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung. Informasi harta tambahan adalah per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang dikutip BaruMerdeka, Kamis (30/3/2017).
Peraturan tersebut adalah turunan dari Undang-undang Pengampunan Pajak pasal 13. Secara teknis, harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus.
Dalam 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan, maka harta tidak boleh dipindahkan ke luar negeri. Harus ada laporan secara berkala.
Untuk penyampaian, laporan harus ditandatangani oleh peserta, pribadi atau badan maupun penerima kuasa. Laporan juga mencantumkan harta tambahan dan disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa dalam bentuk formulir kertas dan salinan digital.
Laporan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung. Informasi harta tambahan adalah per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
- Tahun Pertama 31 Maret 2018
- Tahun Kedua 31 Maret 2019
- Tahun Ketiga 31 Maret 2020
Badan
- Tahun Pertama 30 April 2018
- Tahun Kedua 30 April 2019
- Tahun Ketiga 30 April 2020
Ditjen Pajak mengharapkan masyarakat yang menjadi peserta tax amnesty agar komitmen menjalankan aturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment