Saturday, May 20, 2017

Terlilit utang, pemijat culik anak tetangga dan dijual Rp 5 juta

 
BaruMerdeka.com - Seorang tukang pijat berinisial IY, digiring ke kantor polisi. IY diamankan lantaran menculik anak tetangganya berusia dua minggu berinisial AVS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, penculikan itu terjadi lantaran pelaku terbelit utang di bank. Sehingga, aksi tersebut nekat ia lakukan.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka mau jual bayi itu seharga Rp 5 juta. Pelaku ini punya hutang Rp 5 juta kepada bank keliling," ujar IY di Mapolres Barat, Sabtu (20/5).

Penculikan ini terjadi pada Senin (15/5) di rumah orangtua korban kawasan Jalan Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, ibu korban bernama Tri Anggun tengah tertidur di rumahnya bersama buah hatinya.

Lalu, tepat pukul 14.00 WIB, kakek korban bernama Yanto membangunkan Tri dan menanyakan keberadaan cucunya. Sang ibu yang kaget buah hatinya tidak berada di sisinya lantas bergegas mencari anaknya.

"Tri langsung mencari anaknya ke rumah IY. Sebab, sebelum tertidur, IY diketahui sedang berada di rumah Tri. Namun, saat Tri mendatangi rumahnya, tersangka tidak berada di rumah," ujar dia.

Ibu korban lalu panik dan bertanya ke pada seluruh tetangga. Saat ditanyai, ada salah tetangga bernama Nur Hafifah mengaku sempat bertemu IY yang tengah menggendong AVS di kawasan Rawa Bokor.

"Ibu korban mengecek ke Rawa Bokor, tapi tersangka dan anaknya sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya Tri melapor ke polisi," kata Andi.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari tukang ojek di kawasan Rawa Bokor, tersangka sempat menaiki ojek dan meminta diantarkan ke rumah rekannha bernama Muji di kawasan Rawa Lele.

"Di rumah saksi Muji kami mendapatkan korban dan tersangka. Kami langsung membawa tersangka ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan interogasi. Setelah dilakukan introgasi, IY mengaku ke penyidik hendak menjual korban kepada Muji. Namun, Muji belum menyetujuinya. Tersangka bilang ke Muji jika ingin merawat bayi itu cukup mengganti biaya persalinan sebesar Rp 5 juta. Jika Muji tak mau, anak tersebut akan dibawa ke Lampung untuk dijual," bebernya.

Akibat ulahnya, IY terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

No comments:

Post a Comment