
BaruMerdeka.com - Pejabat Thailand dibuat geram oleh media sosial Facebook.
Pasalnya, video yang menampilkan Raja Maha Vajiralongkorn tengah
berpakaian minim di sebuah pusat perbelanjaan pada Juli 2016 silam masih
bisa diakses di situs milik Mark Zuckerberg itu sampai sekarang.
Dalam video tersebut, sang raja terlihat mengenakan atasan tanpa lengan berwarna kuning. Bagian bawah atasannya terpotong, sehingga menampilkan perutnya yang penuh tato.
Penampilan tak senonoh pemimpin kerajaan itu tentu bisa menorehkan rasa malu bagi negara. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi, Takorn Tantasith, menuntut agar Facebook segera menghentikan peredaran video itu.
Bahkan, pejabat pemerintahan itu mengancam akan mengajukan tuntutan terhadap media sosial tersebut apabila video itu masih ada. Negara tersebut memberikan tenggat waktu tertentu bagi Facebook seraya terus melakukan pencarian para pelanggar lain.
"Atas permintaan pengadilan, pemerintah telah memblokir 34 dari 131 halaman Facebook yang diduga melanggar hukum Thailand," katanya, seperti dilansir dari laman New York Daily News, Rabu (17/5).
Tantasith pun kembali mengingatkan akan Undang-Undang Lese-Majeste di negara tersebut di mana siapapun yang kedapatan menghina keluarga kerajaan, akan menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun.
Dalam video tersebut, sang raja terlihat mengenakan atasan tanpa lengan berwarna kuning. Bagian bawah atasannya terpotong, sehingga menampilkan perutnya yang penuh tato.
Penampilan tak senonoh pemimpin kerajaan itu tentu bisa menorehkan rasa malu bagi negara. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi, Takorn Tantasith, menuntut agar Facebook segera menghentikan peredaran video itu.
Bahkan, pejabat pemerintahan itu mengancam akan mengajukan tuntutan terhadap media sosial tersebut apabila video itu masih ada. Negara tersebut memberikan tenggat waktu tertentu bagi Facebook seraya terus melakukan pencarian para pelanggar lain.
"Atas permintaan pengadilan, pemerintah telah memblokir 34 dari 131 halaman Facebook yang diduga melanggar hukum Thailand," katanya, seperti dilansir dari laman New York Daily News, Rabu (17/5).
Tantasith pun kembali mengingatkan akan Undang-Undang Lese-Majeste di negara tersebut di mana siapapun yang kedapatan menghina keluarga kerajaan, akan menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun.
No comments:
Post a Comment