
TribunBaru.com - Mediasi antara Darmansyah, salah satu investor
hotel dan Ustaz Yusuf Mansur membuahkan hasil. Yusuf Mansur
mengembalikan uang investasi Darmansyah, sekaligus pembagian
keuntungannya.
Awalnya, warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya,
Jawa Timur, ini sempat melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim. Namun
permasalahan soal investasi tersebut selesai dengan kekeluargaan.
Kini, atas sepersetujuan Yusuf Mansur, Darmansyah pun berniat membuka
Posko Pengaduan di Surabaya, Jawa Timur. Tujuannya untuk membantu para
investor (korban) menarik kembali uang yang sudah disetorkan ke Yusuf
Mansur.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi. Saat ini sudah ada enam orang yang memberikan kuasa kepada kami," kata Darmansyah di Surabaya, Kamis malam (1/6).
Darmansyah mengaku, sempat berinvestasi ke Yusuf Mansur pada 2012 sebesar Rp 48 juta untuk proyek Condotel Moya Vidi. Namun, investasi itu tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga, pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma, Darmansyah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah sempat gelar perkara, akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan laporannya dicabut. Uang investasi Darmansyah, plus keuntungan senilai Rp 78,6 juta dikembalikan.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi. Saat ini sudah ada enam orang yang memberikan kuasa kepada kami," kata Darmansyah di Surabaya, Kamis malam (1/6).
Darmansyah mengaku, sempat berinvestasi ke Yusuf Mansur pada 2012 sebesar Rp 48 juta untuk proyek Condotel Moya Vidi. Namun, investasi itu tidak sesuai kesepakatan awal. Sehingga, pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma, Darmansyah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah sempat gelar perkara, akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan laporannya dicabut. Uang investasi Darmansyah, plus keuntungan senilai Rp 78,6 juta dikembalikan.
"Baru punya Pak Darmansyah yang sudah dikembalikan, lainnya belum," sahut kuasa hukum Darmansyah, Rahmat K Siregar.
Terkait cara pengambilan dana ke pihak Yusuf Mansyur, lanjut Rahmat, tidak akan langsung membuat laporan ke Bareskrim seperti yang dilakukan Darmansyah.
Terkait cara pengambilan dana ke pihak Yusuf Mansyur, lanjut Rahmat, tidak akan langsung membuat laporan ke Bareskrim seperti yang dilakukan Darmansyah.
"Nanti ada tahapannya, di Surabaya ini banyak yang menanamkan
investasi, tapi tidak tahu bagaimana nasibnya. Posko tidak hanya di
Surabaya, nanti kita akan buka juga di Medan dan Semarang," aku Rahmat.
Masih di tempat sama, Sudarso Arief Bakuma yang sempat menjadi kuasa hukum Darmansyah mengatakan, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam.
Masih di tempat sama, Sudarso Arief Bakuma yang sempat menjadi kuasa hukum Darmansyah mengatakan, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam.
"Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset,
investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," terang
Sudarso.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang
Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas
Waspada Investasi berharap agar warga Indonesia, khususnya di Provinsi
Sulawesi Utara (Sulut) untuk tidak tergoda dengan investasi yang
menawarkan imbas hasil atau bunga tinggi.
"Biasanya investasi dengan bunga tinggi, dipastikan memiliki risiko
yang besar pula," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut
Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda seperti
ditulis Antara Manado, Kamis (27/4).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum ikut investasi. Pertama adalah mencermati apakah investasi tersebut memiliki izin dan berbagai ketentuan lainnya.
Dia menegaskan, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Pastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, katanya, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum ikut investasi. Pertama adalah mencermati apakah investasi tersebut memiliki izin dan berbagai ketentuan lainnya.
Dia menegaskan, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Pastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, katanya, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id
No comments:
Post a Comment