
TribunBaru.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
tidak melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan
tahun ini. Namun dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku. Kali ini,
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tidak sepakat dengan pernyataan Kombes Argo.
Djarot merasa aneh jika Kombes Argo mengizinkan. Sebab, Wakapolda Brigjen Suntana sudah melarang kegiatan tersebut.
"Wakapolda yang ketemu saya, dia yang melarang dan meminta penguatan
dari Pemprov dan otomatis kami setuju. Karena ternyata sahur on the road
banyak disalahgunakan oleh mereka yang engga sahur sebetulnya," kata
Djarot, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu
(31/5).
Sahur on the road dicap kegiatan yang mengganggu. Karena biasanya
mereka berkeliling menggunakan sepeda motor dan membuat bising karena
suara knalpot yang dimodifikasi. Djarot mengatakan bahwa mereka hanya
ingin berkeliling saja, tapi tidak melaksanakan sahur.
"Kalau ada seperti itu langsung ditertibkan, selama ini gimana yang
naik motor muter-muter, terus knalpotnya dibolongin suaranya kenceng.
Mereka tuh enggak sahur, cuma keliling-keliling doang. Biar nanti polisi
yang menertibkan, ditanya suratnya, pakai helm atau enggak ya
kebanyakan enggak pakai helm," ucapnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana juga sempat menyarankan hal yang
sama untuk tidak melakukan sahur on the road selama bulan Ramadhan.
Sebab, pengalaman dari tahun ke tahun, ada beberapa kejadian yang justru
berakhir dengan keributan antar kelompok masyarakat.
"Sahur on the road tiga tahun ini banyak kejadian antar kelompok
ribut, bahkan yang menyedihkan adik-adik kita yang sahur on the road
malah enggak puasa karena ribut dan lain-lain," kata Suntana di Balai
Kota, Jakarta, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo
Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro tidak bisa melarang kegiatan sahur
on the road. Menurutnya hal tersebut masih tidak masalah jika tidak
dibarengi dengan aksi pelanggaran.
"Ya kita kan enggak bisa ngelarang juga yang pada mau SOTR," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5).
Penindakan kepada warga melanggar aturan ketika melaksanakan SOTR
merupakan tugas kepolisian. Sehingga dia mengimbau para peserta SOTR
tetap sesuai aturan ketika melaksanakan aksi sosial.
"Ya masa orang lagi ramai-ramai di jalan naik motor tiba-tiba langsung kita tahan, ya enggak bisalah," ujar Argo.
"Jika memang warga yang lakukan SOTR melakukan Tindak Pidana atau
melanggar Peraturan Daerah (Perda), baru kita tindak," terangnya
No comments:
Post a Comment