Tuesday, June 20, 2017
Miris, buruh di pabrik milik orang Korea dapat THR cuma Rp 8 ribu
TribunBaru.com - Malang nasib yang menimpa karyawan PT Indomatra Busana Jaya yang terletak di Jalan H Dimun, Sukmajaya, Depok. Ratusan karyawan pabrik itu hanya mendapat uang tunjangan hari raya (THR) belasan ribu. Padahal mereka berharap bisa mendapatkan lebih untuk merayakan hari raya.
Mereka diketahui berstatus sebagai karyawan kontrak. Dan mereka pun harus menelan kenyataan pahit di penghujung bulan ramadan ini. Para karyawan kontrak ini akhirnya mengadukan nasibnya ke manajemen.
Namun bukan jawaban baik yang didapat para karyawan itu. Setelah mengadu mereka hanya mendapat jawaban yang membuat mereka harus kembali menelan kenyataan pahit. Mereka yang tidak puas dengan pemberian pabrik dipersilakan keluar kerja.
"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, Selasa (20/6).
Ketika menanyakan soal hitungan nominal, pihak perusahaan mengaku tidak tahu. Para karyawan ada yang mendapat uang Rp 8.000 hingga Rp 17.000.
"Sekarang saya persilakan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp 2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp 8 ribu ada juga Rp 17 ribuan," ucapnya.
Informasi yang didapat, pemilik pabrik itu adalah Warga Negara Asing asal Korea. "Iya ini yang punya orang Korea," katanya.
Pihak manajemen belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Seorang satpam pabrik mengatakan, pengelola pabrik sudah pulang. "Manajemen sudah enggak ada sudah pulang," kata seorang petugas pabrik.
Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Hanif menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.
"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," ujarnya di Kota Cilegon.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment