
TribunBaru.com - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Bantul berinisial P (54) mencabuli murid perempuannya berinisial Z (15). Akibat pencabulan ini, Z kini hamil enam bulan.
Menurut ibu Z, Wina, perbuatan cabul yang dilakukan oleh P yang merupakan guru BK dari Z. Kedekatan antara P dengan Z ini terjadi sejak P duduk di kelas tujuh.
"Z kerap berkomunikasi dengan P. Biasanya lewat telepon handphone. Z pernah diajak ke rumah P agar bisa leluasa bercerita," ungkap Wina ditemui di Kantor Jogja Police Watch (JPW), Kamis (6/7).
Wina menyampaikan bahwa anaknya sudah 10 kali bertemu dengan P. Wina menduga saat pertemuan itu, P memanfaatkan anaknya untuk diajak berhubungan badan.
"Guru ini memang cukup dekat dengan anak saya. Pernah jadi wali kelasnya saat kelas delapan. Mungkin karena kedekatannya, anak saya dijanjikan mau dinikahi siri," papar Wina.
Wina menceritakan bahwa awalnya anaknya tak mau menceritakan soal hubungan dengan si guru. Tetapi akhirnya diketahui bahwa anaknya hamil.
"Anak saya pada 5 Juni 2017 saya suruh cek menggunakan alat tes kehamilan. Hasilnya anak saya positif. Lalu saya cita handphone anak saya. Dari sana saya lihat percakapan anak saya dengan si guru. Intinya guru itu yang menghamili anak saya," tegas Wina.
Wina menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Bantul. Saat ini kasus pencabulan masih dalam proses di Polres Bantul.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu. Menurutnya, polisi juga meminta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
"Kemungkinan untuk kasus dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan dan untuk terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka, kami tinggal melaksanakan proses sesuai pasal 184 KUHAP," pungkas Anggaito.
No comments:
Post a Comment