Sunday, July 9, 2017

Idrus bela Kaesang: Orang tidak suka, pahala pun dikatakan dosa


TribunBaru.com - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak (52) atas kasus dugaan ujaran kebencian. Wakapolri menyatakan tak ada unsur pidana terhadap Kaesang sehingga kasus tak diproses.

Menanggapi itu, Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham melihat memang tidak adanya unsur melakukan kebencian dalam video Kaesang. "Saya tidak melihat ada indikasi untuk melecehkan. Tetapi justru itu adalah sebuah ajakan kepada kita untuk prihatin," kata Idrus kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Minggu (9/7).

Lebih lanjut, Idrus memandang bahwa ucapan Kaesang di video #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang, justru itu adalah suatu pendidikan untuk masyarakat jika dilihat dari segi edukasi.

"Saya memandang bahwa pernyataan putra Jokowi itu mengajak kita untuk berpikir secara kritis dan karena itu dilihat dari sisi edukasi juga merupakan pendidikan kepada kita bersama," ujarnya.

Menurutnya, dilaporkannya Kaesang ke Polres Bekasi Kota, karena adanya unsur ketidaksukaan oleh pelapor terhadap anak presiden itu.

"Kita juga orang dari desa kok, tetapi pikiran kota. ini yang harus kita pahami. Memang ada indikasi sangat kuat akhir-akhir ini, kalau ada indikasi orang tidak suka yang bernilai pahala pun dikatakan dosa," tandasnya. 


Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. "Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.

Pernyataan tersebut praktis memancing emosi MHS. Ia kesal dan merasa diremehkan atas ucapan orang nomor dua di Korps Bhayangkara tersebut.

"Dari jenderalnya sampai bawahnya, enggak becus semua," ujarnya di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7).

Ia mengatakan, dengan ditutupnya laporan tersebut, MHS bakal mengambil langkah hukum berikutnya, ada mekanisme.

"Ada mekanisme, itu jenderal bintang tiga diperiksa dewan kehormatan perwira, patut diduga melakukan perbuatan tercela," katanya.

Perbuatan tercela yang dimaksud, kata dia, adalah pernyataan Wakapolri yang menyebut bahwa laporannya mengada-ada. "Itu perbuatan tercela, tulis yang gede Wakapolri bodoh," ketusnya.

MHS pun mendatangi Mapolres Bekasi Kota. Namun, bukan untuk memenuhi panggilan yang dijadwalkan penyidik. Ia meminta kejelasan atas nasib pelaporannya ke Kapolres Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar.

"Saya minta kepastian hukum kepada pimpinan tertinggi di sini, yaitu Kapolres. Melalui Kasubag Humas menyatakan bahwa kasus sudah ditutup."

"Surat panggilan hangus. Jadwalnya jam sembilan pagi ini, kalau saya datang, artinya saya membodohi diri saya sendiri," tambahnya.

Seiring pernyataan Wakapolri yang tidak akan memproses pelaporannya, MHS menilai hal itu menjatuhkan kredibilitasnya sebagai pelapor.

"Ini menjatuhkan kredibilitas saya sebagai seorang pelapor," tukasnya.

Namun, beda sikap Wakapolri dengan Kombes Hero Bachtiar. Kombes Hero mengungkapkan tetap memproses pelaporan terhadap Kaesang.

"Semua laporan tetap kita tindak lanjuti, termasuk laporan dari saudara Pak Muhamad Hidayat dengan terlapor Kaesang," ujar Hero.

Menurut dia, sesuai peraturan penanganan laporan dimulai dari penyelidikan, hingga gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut baru diambil keputusan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau diberhentikan.

"Makanya sangat disayangkan tadi pelapor tidak menghadiri undangan dari penyidik," kata dia.

Ia menampik bahwa surat yang dikirim ke pelapor merupakan surat panggilan, dimana surat itu menurut pelapor merupakan surat panggilan.

"Undangan dalam rangka klarifikasi, dalam rangka penyelidikan, kalau surat panggilan itu masuk dalam penyidikan," katanya.


No comments:

Post a Comment