
TribunBaru.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Toni Rianda (24) mengakui, kerap menyebar ujaran kebencian terhadap Polri dan TNI. Tersangka yang ditangkap Polda Sumsel itu memilih grup Telegram dan Facebook sebagai sarana propaganda tentang ISIS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengaku cukup sulit menggali keterangan dari tersangka. Tersangka akhirnya mengakui sering menyebar ujaran kebencian terhadap Polri dan TNI berbau ajaran ISIS.
"Akhirnya tersangka Toni mengakui juga, dia menyebar kebencian terhadap golongan tertentu, termasuk Polri dan TNI," ungkap Prasetijo, Selasa (11/7).
Dikatakannya, ada dua media sosial yang digunakan tersangka. Yakni Telegram dan Facebook. Untuk jejaring Facebook, tersangka menggunakan dua akun sekaligus.
"Di dua akun Facebook-nya ada sekitar seribu follower. Untuk Telegram dia bergabung dengan grup orang-orang sependapat dengannya tentang ISIS," ujarnya.
Terkait pemanggilan terhadap anggota grup Telegram yang diikuti tersangka, Prasetijo mengaku masih melakukan pendalaman dan penelitian oleh tim cyber crime. "Pokoknya segera kita panggil semuanya," pungkasnya.
Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Toni Rianda (24) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Warga Riau tersebut ditangkap karena diduga termasuk simpatisan ISIS.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, peningkatan status setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari lima jam oleh penyidik. Tersangka mengakui sering mengirim kata-kata yang mengandung hate speech, terutama ditujukan kepada instansi Kepolisian.
"Sudah ditingkatkan sebagai tersangka, sudah ditahan. Di media sosialnya ada kalimat hate speech di mana dia menyebutkan polisi halal untuk dibunuh," ungkap Agung, Senin (10/7).
Dari pemeriksaan pula, kata Agung, tersangka juga kerap memposting kalimat berisi ISIS. Meski demikian, tersangka belum dipastikan benar-benar menjadi anggota ISIS jaringan lintas Sumatera.
"Tersangka mengaku baru beberapa bulan bergabung di grup media sosialnya, tidak diajak orang lain. Di memposting murni darinya sebagai diri, dia tahu tentang ISIS juga dari medsos," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, tersangka telah ditahan dengan barang bukti handphone dan laptop. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atau Pasal 207 KUHP.
"Untuk UU Terorisme masih didalami, kita lihat nanti hasilnya," pungkasnya
No comments:
Post a Comment