Wednesday, August 2, 2017
Gerebek pabrik miras di Pekanbaru, polisi sita 11 drum alkohol
BaruMerdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggerebek dua rumah penyimpanan minuman keras di Kota Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan Selasa (1/8), di rumah itu dijadikan sebagai lokasi pengoplosan miras berupa industri tanpa izin edar di Jalan Kecamatan Senapelan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, dari tempat itu diamankan Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos putih 28 kotak, Anggur Merah botol besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
"Sebagai bukti tempat itu industri rumahan, ditemukan 11 drum berisikan alkohol, dan tujuh drum tempat mengaduk miras, serta dua buah bak penampung miras. Terdapat juga dua unit mesin katup atau tempat pemasangan tutup botol," ujar Guntur kepada merdeka.com, Rabu (2/8).
Selain itu, polisi juga menemukan 70 karung botol kosong miras, dua karung Citrie Acid netto 25 kg, tiga kotak label miras, enam kotak racikan pembuat miras atau bumbu miras, 10 ikat kardus kosong tempat miras, empat karung salo, dan 37 kotak tutup botol miras.
"Dalam penggerebekan tersebut diduga pelaku satu orang laki-laki RS berusia 52 tahun dan lima pekerja yang masih berstatus saksi," jelas Guntur.
Tak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di gudang jalan Soekarno Hatta dan ditemukan ratusan kotak miras siap edar, botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahub 2012 tentang Pangan. Atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 204 KUHP," kata Guntur.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment