Friday, August 4, 2017

Polisi jebloskan Tora Sudiro ke penjara, Mieke Amalia bebas

BaruMerdeka.com - Aktor Tora Sudiro resmi ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba. Ia pun langsung dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, istrinya, Mieke Amalia dibebaskan penyidik.
"Tora ditahan, karena mempunyai barang tersebut dan menyimpan. Saat digeledah kedapatan menyimpan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8).

Sedangkan untuk Mieke Amalia, lanjut Vivick Tjangkung, penyidik membebaskannya karena tidak terbukti menyimpan narkoba jenis dumolid tersebut.

"Kalau Mieke enggak ditahan karena dia enggak kedapatan menyimpan," jelas Vivick.
Gara-gara berurusan dengan pihak kepolisian, Mieke yang saat ini terlibat dalam sinetron stripping Dunia Terbalik pun harus absen dalam acara meet and greet yang digelar di Lapangan Komplek Polri Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (3/8) sore. Para bintang sinetron tersebut pun tetap melanjutkan acara yang telah dijadwalkan meski tanpa kehadiran Mieke.
Faby Marcelia, salah satu pemain Dunia Terbalik yang juga sahabat dekat Mieke di lokasi syuting pun menolak berkomentar soal kejadian yang menimpa pemeran Ceu Yoyoh itu. Kedekatan Mieke, Faby dan juga Felicya Angelista memang tidak hanya dalam sinetron tapi juga di luar sinetron. Mereka sering foto atau membuat video bareng yang diunggah di Instagram.

Tora Sudiro dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Tora dan Mieke dicokok polisi di rumahnya, Bali View, tangerang Selatan, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Dari keduanya, polisi menyita 30 butir pil dumolid. 

No comments:

Post a Comment