Thursday, August 3, 2017
Tjahjo sudah tandatangani Permendagri kenaikan gaji DPRD
BaruMerdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan aturan teknis terkiat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga kini daerah telah memiliki acuan untuk membuat peraturan daerah (Perda).
Tjahjo mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP nomor 18. Dan saat ini baru sampai proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah (KKD) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dimaksud Menteri Dalam Negeri telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu 'Permendagri No 62 Tahun 2017' dan perkembangan terakhir saat ini baru saja selesai proses pengundangan di KemenkumHam," katanya kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (3/8).
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia memastikan tidak semua komponen akan mengalami kenaikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 mengelompokkan daerah berdasarkan kemampuan keuangan, tinggi, sedang dan rendah. Dan DKI Jakarta termasuk dalam kelompok tinggi.
"Tapi kiya masih nunggu dari keputusan Mendagri rinciannya. Nanti ada yang naiknya 7 kali lipat dari sub komponen tertentu, bukan semuanya naik 7 kali lipat ya," kata Yuliadi kepada merdeka.com, Selasa (1/8).
Dia mencontohkan salah satu yang kemungkinan mengalami kenaikan adalah tunjangan komunikasi. Di mana sebelumnya setiap anggota dewan mendapatkan 3 kali lipat dari uang representasi, atau gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta.
"Besok kalau sudah sesuai dengan PP naik dari 3 kali lipat jadi 7 kali lipat dari uang representasi," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, tidak semua anggota dewan nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi. Karena nantinya anggota perwakilan rakyat ini akan mendapatkan pilihan untuk menggunakan mobil dinas.
"Transportasi itu salah satu pilihan mereka menginginkan mobil dinas jabatan, bisa disiapkan mobil dinas jabatan atau (tunjangan) transportasi. Salah satu itu angkanya ditentukan pergub," katanya.
Mengenai berapa pendapatan seorang anggota dewan, dia dapat menyebutkan secara spesifik. "Saya lupa berapa pastinya, tapi kalau gak salah take home pay satu anggota Rp 30 juta," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, nantinya aturan kenaikan tunjangan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun mereka masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait PP nomor 18 tahun 2017.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment