
Tribunbaru.com - Belakangan ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh berita
penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau dikenal Ridho Rhoma yang
terlibat kasus narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut
ditangkap Satuan Narkoba Polesta Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) dini hari.
Ridho kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram seharga seharga Rp 1,8 juta. Saat dia akan naik lift sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, tim reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penggeledahan.
Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan Ridho di dalam paper bag warna cokelat. Dalam paper bag itu polisi menemukan satu paket sabu beserta alat isap.
Kepada polisi, Ridho mengaku bahwa dia sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua tahun. Alasan Ridho Rhoma mengonsumsi narkoba karena beban pekerjaan dan sebagai upaya untuk menghilangkan kantuk.
Kuasa Hukum Ridho, Krisna Murti, menyatakan bahwa saat ini segala upaya sedang dilakukan untuk membebaskan Ridho dari tuntutan hukum. Sebab, Ridho diketahui mengonsumsi sabu yang masih di bawah batasan maksimum penggunaan.
"Pemakaiannya kan masih 0,7 gram, di bawah satu gram. Kalo 0,7 makainya berapa banyak sih? Belum lagi kalau yang makai bergantian," kata Krisna Murti saat ditemui di Polres Metro, Jakarta Barat, Minggu (26/3).
Ridho kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram seharga seharga Rp 1,8 juta. Saat dia akan naik lift sebuah hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, tim reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penggeledahan.
Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan Ridho di dalam paper bag warna cokelat. Dalam paper bag itu polisi menemukan satu paket sabu beserta alat isap.
Kepada polisi, Ridho mengaku bahwa dia sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua tahun. Alasan Ridho Rhoma mengonsumsi narkoba karena beban pekerjaan dan sebagai upaya untuk menghilangkan kantuk.
Kuasa Hukum Ridho, Krisna Murti, menyatakan bahwa saat ini segala upaya sedang dilakukan untuk membebaskan Ridho dari tuntutan hukum. Sebab, Ridho diketahui mengonsumsi sabu yang masih di bawah batasan maksimum penggunaan.
"Pemakaiannya kan masih 0,7 gram, di bawah satu gram. Kalo 0,7 makainya berapa banyak sih? Belum lagi kalau yang makai bergantian," kata Krisna Murti saat ditemui di Polres Metro, Jakarta Barat, Minggu (26/3).
No comments:
Post a Comment