
Tribunbaru.com - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menegaskan, Ahmad Ishomuddin, saksi yang meringankan Ahok,
terdakwa kasus dugaan penistaan agama tidak dipecat dari MUI melainkan
hanya diturunkan jabatannya. Kebijakan pemecatan itu diambil karena
Ishomuddin dianggap sudah tidak mumpuni menjalankan jabatannya sebagai
Wakil Ketua Komisi Fakta MUI.
"Di MUI itu dia yang benar diturunkan dari wakil ketua komisi fakta
karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa," kata Ma'ruf di
Hotel Crowne Plaza, Senin (27/3).
Rais Aam PBNU ini melanjutkan, posisi Ishomuddin sebagai anggota
biasa MUI belum terpengaruh kapasitasnya sebagai saksi meringankan dalam
persidangan Ahok.
"Sedangkan dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia
menjadi saksi ahli dari terdakwa. Belum dibicarakan di MUI nasibnya,"
terang Ma'ruf.
Nasib Ishomuddin sebagai anggota MUI akan dibahas di kemudian hari. Dia meminta masyarakat tidak gaduh karena persoalan ini.
"Saya kira kita sebagai warga bangsa harus punya komitmen terhadap
kehidupan bangsa dan negara, itu hal yang mutlak. Kalau masalah kasus
Ahok biarkan pengadilan aja yang menyelesaikan," tandas Maruf.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecat Ahmad Ishomuddin
dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Alasannya karena
memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa kasus dugaan
penistaan agama, basuki Tjahaja Purnama atauAhok. Alasan lain, dia tidak
terlalu aktif dalam MUI
No comments:
Post a Comment