
Tribunbaru.com - PT Freeport Indonesia meminta negosiasi dengan
pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya hanya enam
bulan. Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan
Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan,
dan pada 17 Februari 2017 Freeport mengancam akan arbitrase jika 120
hari pada hari tersebut tidak ada hasil.
"Freeport minta 120 hari. Tapi terakhir mereka kebingungan sendiri
karena pemerintah bilang 6 bulan sejak awal Februari, mereka minta 8
bulan," kata Menteri ESDM, Ignasius di gedung DPR, Kamis (30/3).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM,
Bambang Gatot membenarkan bahwa PT Freeport Indonesia meminta negosiasi
dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya
hanya enam bulan.
"Iya iya. itu untuk nambah waktu untuk diskusikan itu saja," kata Bambang.
Kemudian dirinya juga membenarkan jika Freeport ingin mengubah izin
KK menjadi IUPK. Namun masih ada persoalan yang masih terus dirundingkan
salah satunya masalah perpajakan.
"Ya mau jadi IUPK. Ya tunggu menteri keuangan, yang pajak itu tunggu menteri keuangan," katanya. [idr
No comments:
Post a Comment