
Tribunbaru.com - Wali Kota Tri Rismaharini sibuk inventarisir aset Pemerintah Kota Surabaya. Tujuannya agar aset tersebut tidak banyak berpindah tangan ke orang lain.
"Tenogoku saiki loyo, terkuras pikiran masalah iku (aset), iyo saiki aku kudu fokus. (Tenagaku sekarang lemas, terkuras pikiran masalah itu, iya sekarang saya harus fokus)," ucap Risma kepada wartawan di Surabaya, Kamis (30/3).
Sekarang dipertahankan dan diperjuangkan adalah tanah yang berdiri bangunan PT Iglas di Jalan Ngagel. Serta tiga aset yang sekarang juga masih jadi fokus Risma dalam pembasahan.
Ketiga lahan aset tersebut adalah tanah yang sekarang digunakan Grand Family di kawasan Wiyung. Kemudian lahan tanah yang digunakan Yayasan Universitas Merdeka (Unmer, dan tanah Maspion Square di Jalan Margorejo.
Maka langkah yang dilakukannya adalah berkordinasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Supaya mempelajari mengenai aset yang menjadi polemik itu tidak sampai berpindah tangan ke orang lain.
"Ada beberapa poin yang sudah menjadi titik temu. Insya Allah kemungkinan minggu depan. Atau paling lama dua minggu ke depan, sudah selesai," terang Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim Budi Herman saat dikonfirmasi.
Menurut dia ada beberapa poin juga yang tidak begitu penting. Tetapi perlu dilakukan sosialisasi di tengah masyarakat, mengenai pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Surabaya itu sendiri.
Seperti sosialisasi ke para pengusaha yang sekarang ini sedang memanfaatkan lahan aset tersebut. "Iya ini sifatnya ada yang seperti model ruislag, ada yang sewa," pungkas dia. [cob]
"Tenogoku saiki loyo, terkuras pikiran masalah iku (aset), iyo saiki aku kudu fokus. (Tenagaku sekarang lemas, terkuras pikiran masalah itu, iya sekarang saya harus fokus)," ucap Risma kepada wartawan di Surabaya, Kamis (30/3).
Sekarang dipertahankan dan diperjuangkan adalah tanah yang berdiri bangunan PT Iglas di Jalan Ngagel. Serta tiga aset yang sekarang juga masih jadi fokus Risma dalam pembasahan.
Ketiga lahan aset tersebut adalah tanah yang sekarang digunakan Grand Family di kawasan Wiyung. Kemudian lahan tanah yang digunakan Yayasan Universitas Merdeka (Unmer, dan tanah Maspion Square di Jalan Margorejo.
Maka langkah yang dilakukannya adalah berkordinasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Supaya mempelajari mengenai aset yang menjadi polemik itu tidak sampai berpindah tangan ke orang lain.
"Ada beberapa poin yang sudah menjadi titik temu. Insya Allah kemungkinan minggu depan. Atau paling lama dua minggu ke depan, sudah selesai," terang Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim Budi Herman saat dikonfirmasi.
Menurut dia ada beberapa poin juga yang tidak begitu penting. Tetapi perlu dilakukan sosialisasi di tengah masyarakat, mengenai pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Surabaya itu sendiri.
Seperti sosialisasi ke para pengusaha yang sekarang ini sedang memanfaatkan lahan aset tersebut. "Iya ini sifatnya ada yang seperti model ruislag, ada yang sewa," pungkas dia. [cob]
No comments:
Post a Comment