Sunday, March 26, 2017

Napi teroris jaringan Santoso dipindah dari Nusakambangan ke Palu


Tribunbaru.com - Seorang napi kasus terorisme dipindahkan dari Lapas Kembang kuning Nusakambangan ke Lapas kelas II A Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/3). Pemindahan napi kasus terorisme ini sebagai upaya program kontrol ideologi serta untuk mempermudah pengungkapan jaringan teroris khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolpos Sub Sektor Nusakambangan Ipda Siswanto mengatakan, napi kasus terorisme yang dipindahkan bernama Rahmat Hidayah alias Yayat alias Abu Azzam. Pemindahan napi kasus Terorisme ini merupakan tindak lanjut dari program kontrol ideologi yang digagas direktorat jenderal pemasyarakatan.
Yayat alias Abu Azzam merupakan narapidana kasus terorisme terkait jaringan Santoso yang melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah. Dia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan. Narapidana tersebut dibawa dari Nusakambangan menggunakan kendaraan khusus dengan pengawalan anggota Polri dan anggota Lapas menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Dari Jakarta, selanjutnya diterbangkan menuju Palu Sulawesi Tengah," kata Siswanto, Minggu (26/3)
Pemindahan ini bukan kali pertama. Sekitar sebulan lalu, Rabu (22/2), tujuh napi kasus terosisme di lapas kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan dipindahkan ke pusat Deradikalisasi lapas khusus kelas II B Sentul Bogor. Koordinator Kalapas Nusakambangan, Abdul Aris saat itu mengatakan 7 napi tersebut dinilai telah kooperatif.
Sikap-sikap radikal telah luntur dan kembali bersetia pada NKRI, terbuka untuk berinteraksi, dan tak lagi kaku memaknai agama. 7 napi kasus terorisme yang dipindah tersebut sisa pidana kurang dari 5 tahun. Mereka semua telah menjalani masa tahanan di Nusakambangan rata-rata lebih dari 3-4 tahun.

No comments:

Post a Comment