
Tribunbaru.com - Seorang napi kasus terorisme dipindahkan dari
Lapas Kembang kuning Nusakambangan ke Lapas kelas II A Palu, Sulawesi
Tengah, Minggu (26/3). Pemindahan napi kasus terorisme ini sebagai upaya
program kontrol ideologi serta untuk mempermudah pengungkapan jaringan
teroris khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolpos Sub Sektor Nusakambangan Ipda Siswanto mengatakan, napi
kasus terorisme yang dipindahkan bernama Rahmat Hidayah alias Yayat
alias Abu Azzam. Pemindahan napi kasus Terorisme ini merupakan tindak
lanjut dari program kontrol ideologi yang digagas direktorat jenderal
pemasyarakatan.
Yayat alias Abu Azzam merupakan narapidana kasus terorisme terkait
jaringan Santoso yang melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi
Tengah. Dia divonis hukuman 4 tahun 10 bulan. Narapidana tersebut dibawa
dari Nusakambangan menggunakan kendaraan khusus dengan pengawalan
anggota Polri dan anggota Lapas menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Dari Jakarta, selanjutnya diterbangkan menuju Palu Sulawesi Tengah," kata Siswanto, Minggu (26/3)
Pemindahan ini bukan kali pertama. Sekitar sebulan lalu, Rabu (22/2),
tujuh napi kasus terosisme di lapas kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan
dipindahkan ke pusat Deradikalisasi lapas khusus kelas II B Sentul
Bogor. Koordinator Kalapas Nusakambangan, Abdul Aris saat itu mengatakan
7 napi tersebut dinilai telah kooperatif.
Sikap-sikap radikal telah luntur dan kembali bersetia pada NKRI,
terbuka untuk berinteraksi, dan tak lagi kaku memaknai agama. 7 napi
kasus terorisme yang dipindah tersebut sisa pidana kurang dari 5 tahun.
Mereka semua telah menjalani masa tahanan di Nusakambangan rata-rata
lebih dari 3-4 tahun.
No comments:
Post a Comment