
BaruMerdeka.com - Sabu seberat 40 kilogram dan pil ekstasi
sebanyak 160 ribu butir dimusnahkan secara bersama-sama oleh polisi,
Kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta instansi Pemerintahan Provinsi lainnya
di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4).
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Uung Abdul Syakur agar bandar narkoba asal Bengkalis Edi Jek dituntut
hukuman mati atas kepemilikan sabu dan ekstasi yang dimusnahkan
tersebut.
"Saya berharap, agar bandar narkoba sabu dan ekstasi ini dihukum mati pelakunya," ujar Zulkarnain di hadapan Kajati Riau.
Sebab, sabu bernilai Rp 80 miliar itu bisa merusak dan mematikan
seluruh masyarakat di sebuah kabupaten jika dikonsumsi secara
berlebihan. Edi Jek dikenal sebagai orang kaya yang dermawan di tempat
tinggalnya. Namun, warga tidak mengetahui bahwa selama ini Edi adalah
pengedar narkoba kelas kakap.
"Dia jadi good father di kampungnya, baik sama masyarakat dan
dermawan. Masyarakat tidak tahu pekerjaannya jualan narkoba. Tahunya dia
orang kaya, bahkan punya Jetski," ketus Zulkarnain.
Gayung bersambut. Uung menyambut baik dan memberikan sinyal akan
memenuhi permintaan Kapolda. Pihaknya akan mendukung upaya kepolisian
dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di Riau.
"Nanti kita menunggu proses tahap II dari Polda ke Kejari Siak, nanti
kita proses. Apa yang disampaikan Pak Kapolda kami respon dengan baik,
karena bahaya narkoba memang luar biasa," kata Uung.
Dia meyakini tiga orang tersangka dalam peredaran sabu 40 Kg dan
16.000 pil ekstasi sebagai bandar besar. Kasus ketiga tersangka itu
masih proses pemberkasan dan belum disidang.
"Soal hukuman itu akan saya maksimalkan, kalau misalnya ada di atas hukuman mati, mungkin itu yang dikenakan," tegas Uung.
Ketiga tersangka dengan masing-masing peran antara lain Edi Jek
sebagai gembong narkoba dan dua kurirnya berinisial Zf dan AK. Awalnya,
ketiga tersangka dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah dan kepala
(sebo). Namun tiba-tiba Irjen Zulkarnain membuka sebo itu hingga
terlihat sejumlah instansi yang turut hadir dalam pemusnahan itu.
Edi Jek dan dua kurirnya ditangkap di dua lokasi terpisah. Fadli dan
Dino di jalan lintas Kabupaten Siak, sedangkan ditangkap Edi di
Kabupaten Bengkalis. Tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis
menangkap mereka setelah beberapa hari melakukan pengintaian. [noe]
No comments:
Post a Comment