
Jakarta - Sidang cerai Ibnu Jamil dengan Ade Maya sudah sampai
panggilan ketiga. Sampai tiga kali panggilan, Ade sebagai tergugat juga
tidak hadir.
Karena ketidakhadiran itu, majelis hakim akhirnya menggugurkan gugatan cerai yang dilayangkan istri Ibnu. Tidak ada keterangan yang menjelaskan mengapa kedua belah pihak tidak hadir.
"Pada hari ini Kamis 27 April 2017 perkara no 891 yang diajukan oleh Ade Maya melawan Ibnu Jamil oleh majelis hakim digugurkan karena pada sidang yang ketiga ini penggugat tetap tidak datang. Oleh karena itu ketika majelis hakim lihat panggilan secara patut dan sah dan tidak ada alasan hukum ketidakhadirannya majelis hakim telah menggugurkan dan dianggap penggugat tidak sungguh-sungguh dalam beracara di pengadilan," jelas humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, Kamis (27/4/2017).
Karena ketidakhadiran itu, majelis hakim akhirnya menggugurkan gugatan cerai yang dilayangkan istri Ibnu. Tidak ada keterangan yang menjelaskan mengapa kedua belah pihak tidak hadir.
"Pada hari ini Kamis 27 April 2017 perkara no 891 yang diajukan oleh Ade Maya melawan Ibnu Jamil oleh majelis hakim digugurkan karena pada sidang yang ketiga ini penggugat tetap tidak datang. Oleh karena itu ketika majelis hakim lihat panggilan secara patut dan sah dan tidak ada alasan hukum ketidakhadirannya majelis hakim telah menggugurkan dan dianggap penggugat tidak sungguh-sungguh dalam beracara di pengadilan," jelas humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, Kamis (27/4/2017).
Jarkasih menjelaskan dengan ketidakhadiran tergugat, pengadilan melihat adanya ketidakseriusan Ade. Pasangan beda profesi ini pun sama-sama tidak menggunakan pengacara atau perwakilan.
"Ketika penggugat dipanggil dua kali tidak hadir, maka dinyatakan penggugat tidak bersungguh-sungguh berperkara di pengadilan. Jadi bisa digugurkan perkara tersebut," ucap Jarkasih.
Dengan begitu, jika suatu saat nanti antara penggugat dan tergugat ingin melanjutkan perkaranya, harus membuat gugatan dari awal. Ibnu dan Ade sudah dikaruniai satu orang putra dalam pernikahan mereka.
"Pada hari ini Kamis perkara 891 tahun 2017 yang didaftarkan Ade Maya
kepada Ibnu Jamil oleh Majelis Hakim digugurkan. Karena sudah tiga kali
panggilan tidak menghadiri makanya digugurkan. Dan penggugat berarti
tidak sungguh-sungguh dalam bercerai," ungkap Humas Pengadilan Agama
Jakarta Selatan, Jarkasih pada Kamis (27/4/2017).
Pihak pengadilan menilai absennya kedua pasangan itu dalam
persidangan bisa jadi lantaran sudah berdamai. Secara hukum, Ibnu dan
Maya kini masih berstatus suami istri.
"Dalam hukum cerai itu bersifat emergency. Kalau tidak ada
jalan keluar lagi ya perceraian. Di sini dimaksimalkan kembali dengan
adanya mediasi. Itu artinya perceraian jalan akhir. Bisa jadi
ketidakhadiran mereka berdua karena adanya itikad damai," jelas
Jarkasih.
Di samping itu, Maya memang sudah absen sejak sidang perdana digelar.
Pada saat itu hanya Ibnu yang hadir di persidangan. Selanjutnya pada 13
April 2017, giliran keduanya yang tak hadir dalam agenda sidang.
No comments:
Post a Comment