Friday, May 26, 2017

Gaji Rp 30 juta masih pungli, lurah Pegadungan bakal dipecat Ahok

 
TribunBaru.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui aksi pungut liar yang dilakukan oleh Lurah Pegadungan, Jakarta Barat, Jufri. Bahkan dia menegaskan, akan memecat jika memang informasi tersebut benar.

Untuk diketahui, Jufri tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat. Karena Jufri meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya Rp 2 juta.

"Itu langsung pecat," tegas Basuki atau akrab disapa Ahok itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, saat ini dirinya tengah membudayakan agar tidak ada lagi pungutan liar di Pemprov DKI Jakarta. Sehingga dia memberikan gaji yang besar agar mereka tidak lagi melakukan hal merugikan warga ibukota.

"Saya bilang budaya belum kebentuk, kita mesti tunggu yang bersyukur dengan gaji yang besar sekarang, tidak biasa maling orang yang bersyukur gaji lurah sekarang Rp 30 juta, tapi kalau sudah biasa mengutip tidak ada artinya. Makanya kita mesti singkirin mereka," jelasnya.

Ahok mengungkapkan, sejumlah PNS DKI Jakarta tidak akan mungkin puas jika mereka sudah terbiasa menerima uang besar. Untuk itu, dia tengah berupaya mendeteksi pihak-pihak mana-mana saja yang ingin memberikan pelayanan, mana yang tidak.

"Kalaul kamu nyolong Rp 75 juta, pasti nggak cukup (gaji Rp 30 juta)," tutupnya.

Sementara ituKapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti pungli (pungutan liar). Hal itu diungkapkan Tito saat ditanya terkait perkembangan kasus pungli penerimaan anggota polisi di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Tito mengatakan sejauh ini 15 anggota yang diperiksa terkait kasus pungli di Polda Sumsel itu masih dikenakan sanksi kode etik.

"Sanksinya kode etik dlu, klo nanti kode etik ini terbukti. Saya ingin agar mereka supaya dipecat," ujar Tito kepada wartawan di rumah dinas Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Jakarta, Kamis (6/4).

Untuk pidananya snediri,lanjut Tito, menunggu hasil sidang kode etik.

"Pidananya nanti menyusul," singkatnya.

Sebelumnya, Tim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan pegawai negeri sipil (PNS) di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel atas dugaan pungutan liar dalam penerimaan anggota polisi. Barang bukti diamankan berupa uang sebesar Rp 6,7 miliar dan beberapa BPKB mobil serta motor.

Ke-15 terperiksa yaitu Kombes SS, AKBP SF, AKBP DDP, AKBP SF, AKBP EK, Kompol MS, Bripka IM, Bripka NH, Bripka DS, Brigadir LT, dan beberapa PNS, FT dan MS, ML, AF, serta DRD.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengungkapkan, para terperiksa di antaranya berasal dari tiga pamen di Biddokkes Polda Sumsel, tiga orang pamen Sumber Daya Manusia Polda Sumsel, empat brigadir dari SDM, seorang PNS di Biddokkes Polda Sumsel, dan empat PNS.

"Untuk saat ini ada 15 terperiksa, masih berjalan," ungkap Zulkarnain, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam pungli tersebut adalah menjanjikan kelulusan tes kesehatan kepada calon anggota polisi. Sementara tes hanya sebatas formalitas.

"Peserta sudah dijanjikan lulus, tes hanya formalitas. Bisa dibilang, tembak diatas kuda," ujarnya.

Terkait sanksi, kata dia, akan menunggu hasil sidang disiplin. Pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari pemeriksa Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. "Masih menunggu berkasnya, setelah itu bakal disidang," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment