
TribunBaru.com - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan
Ditjen Bea dan Cukai serta PPATK membongkar tiga kasus penyelundupan
tekstil. Kasus pertama terkait pelanggaran ekspor dengan modus
pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilakukan oleh PT SPL yang
berlokasi di Bandung. PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan
pemberitahuan 4.038 roll kain.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, perusahaan tersebut
dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17
Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang
Kepabeanan no. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hasil audit
investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran
ini diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 118 miliar.
"Potensi kerugian negara dari manipulasi ini diperkirakan Rp 118
miliar. Saya minta DJP dan DJBC bersama-sama karena saya yakin bukan
hanya tahun ini saja terkena. Saya minta laporan pajak PT SPL
tahun-tahun sebelumnya," kata Menkeu di Kementerian Keuangan, Rabu
(3/5).
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis
intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, total ekspor 4.038 roll barang yang
dilaporkan perusahaan ternyata hanya berisi 583 roll kain. Dari hasil
penindakan in yang membuat kerugian negara yang sangat besar.
"Modusnya, PT SPL harusnya 4.038 roll kain tapi informasi yang
diperoleh DJBC Jabar dan hasil analisa DJBC di Tanjung Priok dilakukan
penyelidikan dan pemeriksaan di kontainer ekspor. Ternyata dalam
pemeriksaan 583 roll kain saja sari 4.038 roll kain. Artinya mereka
ingin membobol keuangan negara," tuturnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerja
sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat juga menggagalkan upaya ekspor
tekstil yang diberitahukan berupa curtain atau hordeng. Namun setelah
diperiksa petugas kedapatan berupa air dalam plastik yang kemudian
dibungkus lagi dengan kain dan karton, pada Rabu (23/11/2016).
Atas penelitian petugas, didapati bahwa ketiga kontainer tersebut
adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan
Berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung. Dengan total kerugian
mencapai Rp 7 miliar.
Pada Sabtu (25/03/2017), petugas Bea Cukai juga berhasil menggagalkan
laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan
produk tekstil (TPT) dari KB, yang seharusnya ditujukan untuk diekspor,
namun malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini,
perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17
Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean
tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. Pasal 55 KUHP. Salah seorang
tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas.
Dengan terbongkarnya kasus 3 penyelundupan ini, Sri Mulyani
mengingatkan bawahannya untuk mendukung industri TPT yang bersih,
transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, serta mendukung iklim
investasi yang baik dan mendorong ekspor produk manufaktur Indonesia
dengan cara memberikan kemudahan prosedur bagi impor bahan baku yang
selanjutnya akan diproduksi dan berorientasi ekspor.
"Dalam hal ini, komoditas TPT merupakan salah satu produk manufaktur utama yang direkomendasikan untuk peningkatan ekspornya,"
No comments:
Post a Comment