Friday, June 16, 2017

Penasihat hukum minta eksekusi mati dukun santet dilakukan di Jatim


TribunBaru.com - Eksekusi mati terpidana mati I Putu Suaka, seorang dukun santet di Bali ditetapkan tahun ini. Hanya saja soal kepastian waktu, Kejari Amlapura maupun penasihat hukum terpidana belum tahu.

Penasihat Hukum I Made Ruspita mengatakan yang mengetahui kapan kepastian dieksekusi mati adalah Kejari Amlapura, Karangasem.

Kata dia, proses eksekusi mati terhadap kliennya itu kemungkinan besar akan segera dilakukan. Namun pihaknya juga menyadari karena ini eksekusi mati maka persiapannya juga memakan waktu. 

"Ya cukup berat, JPU harus menyiapkan rohaniawan, menentukan tempat dan waktu eksekusi termasuk nantinya memenuhi apa permintaan terakhir terpidana sebelum dieksekusi mati," ujarnya.

Ruspita mengaku semua persiapan sudah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan keluarga dan Bendesa Adat Menyali, Desa Sawan, Buleleng. 

"Bendesa Adat dan warga Desa Menyali sudah siap dan mau menerima jenazah Putu Suaka pascaeksekusi mati. Untuk biaya upacara nanti ditanggung pihak keluarga," beber Ruspita.

Hanya saja pihaknya memohon agar eksekusi mati kliennya itu sebisa mungkin dilaksanakan di Jawa Timur, seperti di Madiun atau Banyuwangi.

Seperti diketahui dukun santet asal Singaraja ini divonis mati atas kasus pembantaian keluarga polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, 29 Januari 2008.


Tetapi Ruspita mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari pihak Kemenkumham maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura soal kepastian eksekusi mati dari terpidana yang dikenal sebagai dukun ini. 

"Menurut informasi yang kami terima kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan selesai lebaran ini," kata dia.

Dia mengatakan, kliennya hingga saat ini kondisi fisiknya dan psikologisnya dalam keadaan stabil. Bahkan sejak diboyong ke Lapas Kerobokan dari Karangasem dan kini dipindah ke Madiun bersama napi lainnya, diketahui dalam keadaan sehat.

Saat ini menurutnya hanya persoalan lokasi eksekusi saja. Sebab, pemerintah setempat tidak mengiyakan lokasi eksekusi mati dilakukan di Karangasem.

"Kalau dilaksanakan di Karangasem, pihak Muspida sendiri sudah tidak menyetujui. Ya mungkin di daerah lain di Bali cuma tempatnya di mana kita kan tidak tahu," ujar dia.

Terkait dengan eksekusi mati ini, Ruspita sendiri mendorong agar segera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya itu menjalani hukuman dua kali. Artinya, kata dia, kalau kliennya itu harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali yakni penjara dan hukuman mati.

"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi?" ujar dia.

Untuk diketahui, tahun 2008 lalu I Putu Suaka divonis mati akibat pembantaian yang dilakukannya terhadap keluarga anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem yang tewas diracun bersama tiga orang anggota keluarganya yakni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga adalah keponakan korban.

Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.

Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, Suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang dipersiapkan sebelumnya sebagai ramuan.

Anak korban I Kadek Sugitha dan I Gede Sujana, diperintahkan untuk meminum cairan tersebut di kandang babi, karena Suaka dikenal sebagai dukun, keduanya lantas menuruti anturan Suaka, hingga akhirnya keduanya tewas akibat menenggak cairan portas tersebut di kandang babi.

Sedangkan korban Komang Alit bersama Istrinya juga akhirnya tewas tergeletak dirumahnya. Agar aksi jahatnya tidak terbongkar, Suaka lantas mengambil barang bukti berupa gelas dan racun potassium cianida tersebut untuk kemudian dibuang, selain itu untuk memastikan aksinya berjalan lancar, dia mengawasi korbannya dari sebuah bale. 

Mengetahui korbannya telah tewas dia dengan leluasa menguras uang hasil penjualan cengkeh milik korban yang disimpan di dalam lemari. Sebelum kabur, Suaka berhasil mengabil uang tunai sebesar Rp 10 juta, sepasang perhiasan emas jenis giwang, dan HP Nokia 6600 milik anak korban I Kadek Sugitha. Suaka sendiri berhasil ditangkap dirumahnya di Buleleng bersama sejumlah barang bukti

No comments:

Post a Comment