BaruMerdeka.com - Ahmad (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat berada di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksamana, Kota Dumai Provinsi Riau, Minggu (11/6). Dia sempat buron selama 1 bulan atas kasus pencabulan.
Saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya. "Pelaku melakukan aksinya, mengancam korban dengan sebilah golok, korban pun takut hingga tak berani melawan," ujar Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting, Senin (12/6/).
Donal menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Mei 2017 lalu. Saat itu korban inisial NG (17) dengan temannya sedang bermain di sebuah taman. Tiba-tiba dari belakang pelaku mendekati korban dan mengajaknya ke semak belukar.
Pelaku meminta teman korban membeli kertas folio serta materai. Ini hanya dalih agar teman korban pergi dari lokasi. Pelaku yang melihat kesempatan itupun langsung berbuat cabul. Dia mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa korban ke Simpang Nelayan Laut. Di sana korban ditinggalkan begitu saja. Korban langsung menghubungi temannya agar dijemput dan diantar pulang.
"Korban melaporkan pelaku ke kantor polisi. Kemudian setelah sebulan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Donal.
Saat ditangkap, pelaku berada di daerah Kelurahan Laksamana. Kini pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh kepolisian setempat untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku kita tahan untuk beberapa hari ke depan, sampai nanti kita limpahkan ke jaksa dan disidangkan," ucap Donal.
Sementara itu Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/6). Kasus ini terungkap setelah korban berusia dua tahun bercerita kepada ibu sambil menangis, telah dilecehkan tukang sensor alias penebang kayu berinisial AO (34).
"Mendapatkan laporan itu, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Abraham Jules Abast ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/6).
Menurut Jules, kejadian itu berawal ketika pelaku dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk melihat ayam di dapur pelaku.
"Saat masuk di dalam dapur pelaku lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Sambil menangis, korban pulang dan melaporkan ke ibunya bahwa dia telah dipegang-pegang oleh pelaku," ceritanya.
Mendapatkan laporan tersebut, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan perawatan serta Visum et Repertum.
"Anggota Reskrim sudah menangkap pelaku dan sudah ditahan. Semantara korban sudah kembali ke rumahnya, dan telah didampingi oleh pekerja sosial dari dinas setempat," ujar Jules.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No 17 thn 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 1 thn 2016, tentang perubahan kedua UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment