Thursday, June 1, 2017

Utang tak kunjung dibayar, AY hajar tetangganya pakai balok

 
BaruMerdeka.com - AY (37) tega memukul tetangganya sendiri dengan sebuah balok, gara-gara tidak juga membayar utang. Akibat kejadian itu korban, HS (43) mengalami luka robek dan memar di kepala.

Awalnya, Rabu (31/5) pukul 15.00 WIB, pelaku mengingatkan korban agar segera membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta. AY mengaku sangat membutuhkan uang tersebut untuk sebuah kebutuhan.

"Saat itu AY tidak memberikan tenggat waktu, korban diharuskan membayar utangnya," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi, Kamis (1/6).

Terlapor mengaku membutuhkan uang segera untuk membayar tagihan pulsa. Satu-satunya yang menjadi harapan adalah meminta korban segera melunasi utangnya.

AY sempat menghubungi korban melalui telepon untuk memastikan keberadaannya, sebelum mendatangi rumah korban. Saat itu, korban dan istrinya menyambut kedatangan sang tamu di rumahnya, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Tetapi beberapa saat kemudian, terjadi adu mulut antara AY dan istri HS. Selanjutnya secara tiba-tiba HS dipukul dengan sebuah balok kayu oleh AY.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan batang kayu sebanyak dua kali ke arah kepala," tambahnya.

Akibatnya HS mengalami luka robek dan memar di kepala. Karena tidak terima, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Wonosari.

Setelah mendapatkan visum dari Puskesmas setempat, HS melapor ke Polsek. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Ikut disita sebagai barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban. 

Sementara itu  Dua kali upaya bunuh diri yang dilakukan oleh AC, terdakwa kasus penganiayaan kepada balita JM bukanlah upaya untuk menghambat proses peradilan yang tengah dijalani oleh AC. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Pajangan Bantul Dwi Arnanta.

Menurut Dwi, AC yang dititipkan ke Rutan Kelas II B Pajangan berstatuskan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Saat dibawa pertama kali ke Rutan, lanjut Dwi, AC dalam kondisi sehat.

"Tidak ada gangguan kejiwaan. Sehat dan tidak ada penyakit apapun. Tahanan yang masuk ke sini sudah dinyatakan sehat semua," ujar Dwi, Rabu (31/5).

Dwi menerangkan bahwa usaha bunuh diri yang dilakukan murni karena depresi sesaat yang dialami AC. AC, kata Dwi mengalami depresi karena ditinggal oleh sang istri.

"Upaya AC bunuh diri bukan usaha agar dia dianggap depresi atau gila supaya terlepas dari jeratan hukum atau persidangan. AC murni depresi dan kejadian yang dialaminya adalah murni spontanitas. Di Rutan Pajangan kejadian seperti ini baru pertama kalinya. Makanya kami langsung berkonsultasi dengan dokter," ungkap Dwi.

Dwi memaparkan bahwa proses persidangan AC sudah berulang kali digelar di PN Bantul. Setelah dinyatakan sehat, sambung Dwi, proses pengadilan tetap akan terus dilanjutkan.

"Jika dia sudah dinyatakan sehat, sidangnya tetap lanjut. Tapi saya tidak bisa memberitahu kapan sidangnya dijadwalkan," urai Dwi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AC dua kali mencoba melakukan bunuh diri pada Jumat (26/5) yang lalu. Usaha bunuh diri AC yang pertama dilakukan dengan menusukkan bolpoin ke tangan kiri. Tujuannya, AC ingin memutuskan urat nadi di tangan kirinya. Usaha yang kedua dilakukan pada Jumat (26/5) sore. Paska mendapatkan obat dan penanganan luka di tangan kirinya, AC mencoba mengoplos obat dengan deterjen.

AC sendiri adalah terdakwa kasus penganiayaan balita berusia 1,5 tahun berinisial JM, anak pembantunya bernama Sartini. AC menganiaya dan menyiksa JM dengan cara disiram kopi, gigi dipatahkan pakai tang, dimasukkan mesin cuci, dimasukkan ke kulkas hingga menempelkan besi panas ke tubuh JM.

No comments:

Post a Comment