TribunBaru.com - Dua perempuan yang dituduh meracun kakak tiri pemimpin Korea Utara di sebuah bandara diperkirakan akan menyatakan diri tak bersalah dalam sebuah sidang di pengadilan tinggi Malaysia hari Jumat, kata para pengacara mereka.
Siti Aisyah, seorang WNI, dan Doan Thi Huong, seorang warga Vietnam, diduga mengusapkan racun kimia VX ke wajah Kim Jong Nam di sebuah terminal bandara yang ramai di Kuala Lumpur pada 13 Februari. Apabila terbukti, mereka terancam hukuman mati.
Kedua tersangka itu mengatakan mereka mengira aksi itu hanyalah lelucon untuk sebuah acara dengan kamera tersembunyi.
Hanya mereka berdua yang berada dalam tahanan polisi. Empat tersangka Korea Utara telah melarikan dari Malaysia, kata polisi.
Badan Mata-mata Korea Selatan mengatakan pembunuhan itu adalah bagian dari plot lima tahun yang dirancang pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk membunuh kakak yang, katanya, belum pernah ditemuinya.
"Siti mengatakan, dirinya pernah menyemprotkan cairan itu kepada sejumlah orang lainnya sebelumnya tiga sampai empat kali. Disinyalir ada zat berbahaya dalam penyemprot tersebut," kata Tito menambahkan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI tengah berupaya meminta akses konsuler untuk mendampingi Siti.
Namun, hingga kini, Siti belum bisa ditemui lantaran hukum Malaysia tidak memperbolehkan seorang tersangka untuk menemui orang lain.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI tengah berupaya meminta akses konsuler untuk mendampingi Siti.
Namun, hingga kini, Siti belum bisa ditemui lantaran hukum Malaysia tidak memperbolehkan seorang tersangka untuk menemui orang lain.
Kim Jong-nam, 46, tewas dibunuh oleh dua perempuan tak dikenal di Bandara Kuala Lumpur pada Senin pekan kemarin saat hendak bertolak ke Macau, China, tempat tinggalnya selama ini.
Polisi meyakini bahwa kakak tiri pemimpin Korea Utara ini tewas lantaran disemprot cairan beracun. Ia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah sempat merasa pusing-pusing dan melapor pada petugas keamanan.
No comments:
Post a Comment