Monday, July 17, 2017
Sri Mulyani beberkan lima negara tujuan orang kaya RI simpan uang
BaruMerdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan persetujuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan perpajakan ini amat penting bagi Indonesia, mengingat masih banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan aset yang di luar negeri. Sri Mulyani pun menyebut lima negara yang kerap dijadikan tempat Wajib Pajak Indonesia menyimpan asetnya.
"Berdasarkan data Tax Amnesty per Juni 2017 sebagian besar di Singapura, British Virgin Island, Hong Kong, Cayman Island, dan Australia. Informasi dari aset tersebut sangat penting sebagai basis data perpajakan kita," ungkapnya dalam Rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan penerapan Perppu ini akan memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia. "Ini akan dorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra AEOI (Automatic Exchange of Information)," katanya.
Selain itu, peraturan ini akan mendukung upaya pengumpulan dan penerimaan pajak sehingga Tax Ratio bisa meningkat dan menciptakan keadilan dalam sistem pengumpulan pajak Indonesia. Dengan begitu, seluruh wajib pajak dapat berkontribusi dalam pengumpulan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan persetujuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pentingnya persetujuan DPR terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, agar Indonesia tidak mendapat predikat sebagai negara yang melanggar komitmen implementasi.
Selain itu, Perppu Nomor 1 tahun 2017, juga menjadi syarat yang telah ditentukan oleh OECD sebagai aturan primer yang disiapkan masing-masing negara jika ingin menerapkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Syarat untuk mengimplementasikan, harus ada UU, legislasi primer dan legislasi sekunder di bawah UU. Kalau tidak ada atau belum memiliki maka negara akan masuk ke dalam negara yang failing to match the commitment untuk implementasikan," ujarnya dalam rapat kerja mengenai RUU penetapan Perppu Nomor 1/2017 di Jakarta, Senin (17/7).
Tanpa Undang-Undang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini, maka Indonesia akan mendapat berbagai penilaian negatif di mata dunia, yang tentunya sangat merugikan Indonesia.
"Indonesia akan menjadi negara yang dianggap tidak terbuka dan dianggap sebagai negara yang mendanai terorisme, Indonesia juga akan dirugikan karena tidak akan memiliki data keuangan WNI yang ada di luar negeri, baik yang sudah maupun yang tidak ikut Tax Amnesty," jelasnya.
Atas dasar kebutuhan itulah, maka Sri Mulyani memerlukan persetujuan Komisi XI terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
Diketahui, Indonesia menjadi negara yang sepakat untuk menetapkan automatic exchange of information (AEOI) pada September 2018 bersama 50 negara lainnya. Sebelum menerapkannya, pemerintah harus memiliki aturan yang telah disiapkan paling lambat pada 30 Juni 2017.
Implementasi AEOI telah disepakati oleh 100 negara yang mana 50 negara akan menerapkan di September 2017, dan 50 negara lainnya, salah satunya Indonesia akan menerapkannya pada September 2018.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment