
Jakarta - Pemerintah berencana memindahkan ibu kota ke luar Jawa.
Rencana ini sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas).
Menurut Andrinof Chaniago, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), butuh waktu sekitar 10 tahun membangun ibu kota baru di luar Jawa. Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 10 triliun/tahun.
"Pembangunan ibu kota baru feasible, dari segi anggaran multiyears, kira-kira Rp 10 triliun per tahun dikali 10 tahun," tutur Andrinof
Menurut Andrinof Chaniago, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), butuh waktu sekitar 10 tahun membangun ibu kota baru di luar Jawa. Adapun biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 10 triliun/tahun.
"Pembangunan ibu kota baru feasible, dari segi anggaran multiyears, kira-kira Rp 10 triliun per tahun dikali 10 tahun," tutur Andrinof
Dengan kata lain, total biaya yang dibutuhkan selama 10 tahun
pembangunan ibu kota baru di luar Jawa butuh Rp 100 triliun. Dana
sebesar itu dipakai untuk membangun infrastruktur antara lain jalan,
listrik, drainase, air bersih, serta sarana dan prasarana lainnya.
Selain itu, untuk membangun pusat pemerintahan, pusat bisnis terbatas, pusat pendidikan, serta kawasan hijau.
Andrinof menambahkan, masa 10 tahun pembangunan itu untuk menata lahan sampai konstruksi ibu kota baru. Sebelum itu, ada proses politik yang harus dilalui pemerintah bersama DPR.
"Dibicarakan dulu dengan DPR, lalu keluar undang-undang (UU)," kata Andrinof.
Selain itu, untuk membangun pusat pemerintahan, pusat bisnis terbatas, pusat pendidikan, serta kawasan hijau.
Andrinof menambahkan, masa 10 tahun pembangunan itu untuk menata lahan sampai konstruksi ibu kota baru. Sebelum itu, ada proses politik yang harus dilalui pemerintah bersama DPR.
"Dibicarakan dulu dengan DPR, lalu keluar undang-undang (UU)," kata Andrinof.
Menurut Andrinof, hasil kajian ibu kota baru akan selesai akhir 2017.
Apabila Presiden Jokowi setuju hasil kajian tersebut, maka tahun depan
bisa menyurati DPR untuk mulai pembahasan sampai nanti keluar payung
hukum dalam bentuk UU.
Ia menambahkan, meskipun jarang UU rampung dalam waktu setahun, yang penting pemerintah harus antisipatif. Maksudnya, kata Andrinof, lokasi yang sudah ditentukan sebagai ibu kota baru harus dilindungi dari kegiatan apapun.
"Misalnya, enggak boleh dimasuki dulu oleh investor. Harus negara yang menguasai," tutur Andrinof.
Ia menambahkan, meskipun jarang UU rampung dalam waktu setahun, yang penting pemerintah harus antisipatif. Maksudnya, kata Andrinof, lokasi yang sudah ditentukan sebagai ibu kota baru harus dilindungi dari kegiatan apapun.
"Misalnya, enggak boleh dimasuki dulu oleh investor. Harus negara yang menguasai," tutur Andrinof.
No comments:
Post a Comment