
Tribunbaru.com - Raja Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga
merupakan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X merasa dirugikan oleh sebuah
pemberitaan di laman Metronews.tk. Bahkan, berita fitnah itu dikaitkan dengan Pilgub DKI 2017.
Berita hoax itu muncul pada Rabu (18/4) malam dan hanya berselang beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Judulnya sangat tendensius yang mengatasnamakan Sultan, yakni 'Sri Sultan Hamengkubuwono: Maaf Bukan Sara Tapi Cina dan Keturunannya Tidak Pantas Jadi Pemimpin di Bumi Nusantara. Fakta Sejarah, Tionghoa adalah Satu-satunya Penghianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).'
Sultan pun sedih difitnah melalui berita bohong tersebut. Dia menegaskan, tak pernah memberikan pernyataan yang menyudutkan etnis tertentu.
"Saya prihatin dan sedih karena dilibatkan oleh pemberitaan dari media itu di saat jelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta. Saya tidak pernah mengeluarkan statemen yang menyudutkan etnik tertentu ataupun SARA," kata Sri Sultan HB X usai melapor ke Mapolda DIY, Rabu (19/4).
Sri Sultan HB X mengaku mengetahui beredarnya berita hoax yang memuat pernyataannya pada Rabu (19/4) pagi. Merasa tak pernah diwawancara oleh Metronews.tk dan mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis, Sri Sultan HB X pun melaporkan kasus pencatutan namanya ke Polda DIY.
"Di situ ada kalimat Jakarta. Momentumnya kan pas Pilkada DKI Jakarta. Saya melaporkan karena ingin membuktikan saya tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis di berita itu," ungkap Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X pun meminta kepada petugas kepolisian untuk mencari siapa pembuat berita hoax yang mencatut namanya tersebut. Pembuatan berita itu, lanjut Sultan, mencemarkan nama baik dan merupakan penistaan kepada etnik tertentu.
"Saya hanya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Saya tidak akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Saya ingin agar polisi mencari siapa pembuat berita itu," urai Sri Sultan HB X.
Menanggapi pelaporan Sri Sultan HB X, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan membuat tim khusus untuk mengungkap kasus itu.
"Kan sudah ditangani oleh Dirreskrimsus yang memang bidangnya. Tidak perlu bikin tim khusus lagi. Saya tidak ingin berandai-andai masalah tenggat waktu kapan akan menyelesaikan. Kalau kita sih pengennya cepat terungkap," kata Dofiri.
Berita hoax itu muncul pada Rabu (18/4) malam dan hanya berselang beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Judulnya sangat tendensius yang mengatasnamakan Sultan, yakni 'Sri Sultan Hamengkubuwono: Maaf Bukan Sara Tapi Cina dan Keturunannya Tidak Pantas Jadi Pemimpin di Bumi Nusantara. Fakta Sejarah, Tionghoa adalah Satu-satunya Penghianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).'
Sultan pun sedih difitnah melalui berita bohong tersebut. Dia menegaskan, tak pernah memberikan pernyataan yang menyudutkan etnis tertentu.
"Saya prihatin dan sedih karena dilibatkan oleh pemberitaan dari media itu di saat jelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta. Saya tidak pernah mengeluarkan statemen yang menyudutkan etnik tertentu ataupun SARA," kata Sri Sultan HB X usai melapor ke Mapolda DIY, Rabu (19/4).
Sri Sultan HB X mengaku mengetahui beredarnya berita hoax yang memuat pernyataannya pada Rabu (19/4) pagi. Merasa tak pernah diwawancara oleh Metronews.tk dan mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis, Sri Sultan HB X pun melaporkan kasus pencatutan namanya ke Polda DIY.
"Di situ ada kalimat Jakarta. Momentumnya kan pas Pilkada DKI Jakarta. Saya melaporkan karena ingin membuktikan saya tak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis di berita itu," ungkap Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X pun meminta kepada petugas kepolisian untuk mencari siapa pembuat berita hoax yang mencatut namanya tersebut. Pembuatan berita itu, lanjut Sultan, mencemarkan nama baik dan merupakan penistaan kepada etnik tertentu.
"Saya hanya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Saya tidak akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Saya ingin agar polisi mencari siapa pembuat berita itu," urai Sri Sultan HB X.
Menanggapi pelaporan Sri Sultan HB X, Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan membuat tim khusus untuk mengungkap kasus itu.
"Kan sudah ditangani oleh Dirreskrimsus yang memang bidangnya. Tidak perlu bikin tim khusus lagi. Saya tidak ingin berandai-andai masalah tenggat waktu kapan akan menyelesaikan. Kalau kita sih pengennya cepat terungkap," kata Dofiri.
Dofiri mengatakan, berdasarkan laporan dari Sri Sultan HB X yang
dilakukan pada Rabu (19/4) siang, dimungkinkan melanggar UU Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedikitnya,
lanjut Dofiri, ada dua pasal yang akan digunakan.
"Bisa Pasal 27 (UU ITE) tentang delik aduan berupa pencemaran nama baik, atau Pasal 28 tentang menyebarkan berita tidak benar, menimbulkan keresahan, atau mengandung SARA," ujar Dofiri usai mendampingi Sri Sultan HB X di Mapolda DIY.
Dofiri menambahkan bahwa dimungkinkan pula pencatut nama Sri Sultan HB X akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang digunakan, sambung Dofiri, bisa Pasal 27 UU ITE sekaligus dengan Pasal 28 UU ITE.
"Kasus akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY yang memang tugasnya menangani kasus-kasus seperti itu. Tidak perlu membentuk tim khusus lagi," tegas Dofiri.
Dofiri memaparkan bahwa pihak Polda DIY akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers jika memang diperlukan untuk mengungkap kasus pencatutan nama Sri Sultan HB X.
"Tidak ada batas waktu penyidikan kasusnya. Tetapi kita pengennya cepatlah ya," pungkas Dofiri. [rnd]
"Bisa Pasal 27 (UU ITE) tentang delik aduan berupa pencemaran nama baik, atau Pasal 28 tentang menyebarkan berita tidak benar, menimbulkan keresahan, atau mengandung SARA," ujar Dofiri usai mendampingi Sri Sultan HB X di Mapolda DIY.
Dofiri menambahkan bahwa dimungkinkan pula pencatut nama Sri Sultan HB X akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang digunakan, sambung Dofiri, bisa Pasal 27 UU ITE sekaligus dengan Pasal 28 UU ITE.
"Kasus akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY yang memang tugasnya menangani kasus-kasus seperti itu. Tidak perlu membentuk tim khusus lagi," tegas Dofiri.
Dofiri memaparkan bahwa pihak Polda DIY akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers jika memang diperlukan untuk mengungkap kasus pencatutan nama Sri Sultan HB X.
"Tidak ada batas waktu penyidikan kasusnya. Tetapi kita pengennya cepatlah ya," pungkas Dofiri. [rnd]
No comments:
Post a Comment