
BaruMerdeka.com - Kapal Patroli Hiu Macan bernomor lambung 001 milik
PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal Vietnam
dalam patroli di perairan Natuna. Adapun, penangkapan terjadi ketika
Kapal Hiu Macan bernomor lambung 001 sedang melakukan patroli di wilayah
perairan Natuna.
"Satu kapal patroli kita menyergap lima kapal asing. Lokasinya di perairan Natuna," ujar Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi Hardjianto di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (23/5).
Dari penyergapan tersebut, KKP berhasil mengamankan 11 orang nahkoda dan ABK kapal ikan berbendera Vietnam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kita berhasil mengamankan 11 nahkoda dan ABK kapal nelayan Vietnam," tegasnya.
Lebih jauh, Rifki mengatakan pasca kejadian tersebut, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Vietnam dan telah dicapai beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus ini dengan cara diplomatik.
"Kita sepakat akan selesaikan insiden ini dengan jalur diplomatik. Kemudian kita berusaha mencegah agar kejadian sepeti ini tidak terulang lagi," tutupnya.
"Satu kapal patroli kita menyergap lima kapal asing. Lokasinya di perairan Natuna," ujar Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rifky Effendi Hardjianto di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (23/5).
Dari penyergapan tersebut, KKP berhasil mengamankan 11 orang nahkoda dan ABK kapal ikan berbendera Vietnam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kita berhasil mengamankan 11 nahkoda dan ABK kapal nelayan Vietnam," tegasnya.
Lebih jauh, Rifki mengatakan pasca kejadian tersebut, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kedutaan Besar Vietnam dan telah dicapai beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus ini dengan cara diplomatik.
"Kita sepakat akan selesaikan insiden ini dengan jalur diplomatik. Kemudian kita berusaha mencegah agar kejadian sepeti ini tidak terulang lagi," tutupnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal berbendara China,
MV Chuan Hong 68 yang mencuri harta karun bawah laut Indonesia. Kapal
ini diketahui mengoperasikan crane dan melakukan pengerukan bangkai
kapal karam bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna pada 20
April 2017 silam.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
mengatakan, kapal ini ditemukan di wilayah perairan Panggararang Johor
Timur, Malaysia setelah sempat kabur atau melarikan diri.
"Penegakan hukum harus diupayakan, dijalankan di situlah kita harus
menjaga, menjaga di sini juga bukan jaga ikan, air laut, tapi semua yang
ada di dalam laut, seperti situs, pariwisata harus di jaga," ujar Susi
saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).
Dari hasil pemeriksaan, awak kapal Chuan Hong 68 berjumlah 20 orang
dan sudah dibawa menuju Pos TNI Al di Pulau Letung oleh Patroli Keamanan
Laut. Dari hasil investigasi, kapal ini sempat hilang pada 22 April
2017. Kemudian, Patroli AL Kawasan Barat berkoordinasi dengan Aparat
Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan terus melakukan pencarian.
Akhirnya, kapal MV Chuan Hong 68 ditemukan Wilayah Malaysia pada
tanggal 28 April 2017 di perairan Penggararang Johor Timur, Malaysia.
Kapal ini juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan
kedatangannya setelah melarikan diri dari Indonesia.
Menurut Susi, kejadian semacam ini bukan pertama kali di Indonesia.
Banyak kapal asing yang ingin mencuri harta karun bawah laut Indonesia.
"Ini terjadi di mana-mana. Ada yang pakai kapal dalam negeri untuk
perburuan harta karun," ujar Menteri Susi.
Modus operandi yang dilakukan Chuan Hong 68 di duga berkaitan dengan
pengangkatan bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan
Laut Cina Selatan, di antaranya Swedish Supertanker, Seven Skies (yang
tenggelam pada tahun 1969), kapal penumpang Jepang Katori Maru.
Kapal Chuan Hong 68 di duga kuat melanggar hukum Indonesia, di
antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang pelayaran, karena
beroperasi di wilayah indonesia tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi
surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin
pengerukan,
"Kita akan mencari celah karena mereka licin pakai pengacara."
No comments:
Post a Comment