Monday, May 29, 2017

Hendak antarkan pesanan, Hendro diringkus bawa 1.030 pil koplo

Image result for Hendak antarkan pesanan, Hendro diringkus bawa 1.030 pil koplo
BaruMerdeka.com - Hendro Sugeng Pramono (23), warga Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi ketika mengirim pil doble L (pil koplo) pada pelanggannya di Jalan Raya Desa Puri. Polisi menemukan barang bukti 1.030 butir pil koplo sudah dikemas dalam plastik klip.

AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan tersangka (Hendro) ini, dari pengembangan penangkapan sebelumnya tersangka Mohammad Khoiri merupakan pemasok pil koplo di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Setelah melakukan pengintaian, tersangka hendro berhasil diamankan di Jalan Puri sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tersangka kita amankan saat melintas di Jalan raya Puri, akan mengantar pil koplo kepada salah seorang pelanggannya," kata AKP Sutarto, Senin (29/5).

Menurut Sutarto, Hendro merupakan pengedar pil koplo di wilayah Mojokerto. Kebanyakan pelanggannya adalah para pemuda pengangguran di wilayah Puri dan sekitarnya.

"Pil koplo didapat Hendro dari Mohammad Khoiri, Bandar yang sudah ditangkap sebelumnya. Sedangkan pemasok diatasnya nama panggilanya Kuda, sekarang masih dalam pengejaran," jelas Sutarto.

Dari penangkapan tersangka hendro, polisi mengamankan 1.030 butir pil koplo, 1 pak plastic klip, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 270 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. Tersangka berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum.

"Tersangka kita jerat pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Sutarto.

No comments:

Post a Comment