Jakarta - Buku 'Jokowi Undercover' menjadi perkara yang
menggelinding sampai meja hijau. Hari ini merupakan hari pembacaan vonis
untuk penulisnya, Bambang Tri Mulyono.
Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menilai vonis 3
tahun penjara untuk penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri
Mulyono, sudah memenuhi rasa keadilan. Dia berharap kasus ini menjadi
pembelajaran, terutama dalam menulis sebuah buku.
"Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku 'Jokowi Undercover' tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi," kata Ifdhal dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).
Menurut dia, dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk penulisan buku, harus didasari data yang teruji dan riset mendalam. "Demikian pula terkait pemuatan pernyataan status atau posting di media sosial, seperti Facebook, Twitter, grup percakapan telepon, dan sebagainya," ucap Ifdhal.
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," ujar mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.
Bambang, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, siang tadi.
Palu putusan hakim ini diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dan dipimpin ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti serta hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati dan Dewi Nugraheni.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin, yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang hukuman empat tahun penjara.
"Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku 'Jokowi Undercover' tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi," kata Ifdhal dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).
Menurut dia, dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk penulisan buku, harus didasari data yang teruji dan riset mendalam. "Demikian pula terkait pemuatan pernyataan status atau posting di media sosial, seperti Facebook, Twitter, grup percakapan telepon, dan sebagainya," ucap Ifdhal.
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," ujar mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.
Bambang, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, siang tadi.
Palu putusan hakim ini diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dan dipimpin ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti serta hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati dan Dewi Nugraheni.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin, yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang hukuman empat tahun penjara.
Bambang dituntut empat tahun penjara. Pada pukul 09.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, sidang vonis akan akan digelar.
"Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan," kata Ifdhal.
No comments:
Post a Comment